PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 10
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8
(delapan) Biro. (21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsionai, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
