Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. A) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam...
SK No 018289 A
FRES IDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pajak
