PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan
fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
