PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur
Jenderal (,
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur
Jenderal (,