Pasal 30
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. sebagaimana dimaksud A Sekretariat Direktorat Jenderal pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. g Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
(4) Bagian
SK No 018296 A
PRESIDEN
-t4-
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas fi Bagian Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pasal 3 1
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ql Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
