PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi: a- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan pemantattan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
