Pasal 73
BAB 5 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a. A) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b. (q Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. Pasal74...
SK No 019952 A
FRESIDEN REFUELIK INDONEsIA
Pasal74 Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktprat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah setinggi- tingginya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
