Pasal 34
atas 0 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat. sebagaimana dimaksud A Sekretariat Direktorat Jenderal pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3). Dalam
SK No 018298 A
PRESIDEN
-t6-
Sekretariat Direktorat 0 Dalam hal tugas dan fungsi Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas $ Bagian Kelompok Jabatan Fungsion aI dan I atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. O Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. sebagaimana O Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(6) A Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
