PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Al Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
