PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 77
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.