PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 78
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pada Kementerian
Keuangan dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
