PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi
vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Al Organisasi dan Tata Kerja InstanSi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian
SK No 019947 A
FRESIDEN
Bagian Keenambelas Unit Pelaksana Teknis
