PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 55
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. Teknis A) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Ketujuhbelas Kelompok Jabatan Fungsional
