Pasal 53
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
sebagaimana Al Dalam hal tugas dan fungsi Pusat dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Dalam
SK No 019946 A
a
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani
Teknologi Informasi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 7 (tujuh) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani
Profesi Keuangan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3),
dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbidang.
Bagian Kelimabelas Instansi Vertikal
