PERPRES
KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 58
BAB 3 — STAF KHUSUS
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasa.n Menteri dan bukan merLrpakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Keuangan.
