PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
- perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
- pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan layanan informasi dan dukungan pengetahuan direktorat jenderal;
- penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manus1a direktorat jenderal;
- koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
- pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan
- koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
- Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 222
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Perencanaan dan Keuangan;
- Bagian Umum;
- Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi;
- Bagi an Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 223 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 223
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, dan penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 224
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis be ban kerja;
- penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
- penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal;
- pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan
- pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 225
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi;
- Subbagian Tata Laksana; dan
- Subbagian Pengelolaan Kinerja.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 226 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 226
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penataan organ1sas1, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan ujian jabatan dan pembinaan mental;
- penyiapan bahan pelaksanaan pusat asesmen;
- pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya;
- penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin;
- penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
- pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 229 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 229
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 230 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 230
(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Leaming Center, pembinaan mental, pelaksanaan UJlan jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, dan pengelolaan pusat asesmen, profil kompetensi, dan manajemen talenta.
(2) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karier, analisis succession plan, peringkat dan jabatan pelaksana, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta memberikan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.
(3) Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya
Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 235 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235
Bagian Umum mempunyru tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, kearsipan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.
- Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, manajemen rapat koordinasi, penyusunan dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan rumah tangga;
- pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 237 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 237
Bagian Umum tercliri atas:
- Subbagian Tata Usaha;
- Subbagian Rumah Tangga;
- Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik Negara; clan cl. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), clan ayat (4) Pasal 238 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 238
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, persuratan, pencetakan, pengganclaan, clistribusi, ekspeclisi, kearsipan, manajemen rapat koorclinasi, clan penyusunan clan pemantauan tinclak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas clan fungsi clirektorat jencleral.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas
melakukan analisis kebutuhan clan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kenclaraan clinas, clan fasilitas penclukung lainnya, serta koorclinasi penanganan clan keselamatan kerja.
(3) Subbagian Pengaclaan clan Pengelolaan Barang Milik
Negara mempunyai tugas melakukan analisis clan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, penyiapan clokumen, pelaksanaan clan pelaporan pemilihan penyeclia barang/ jasa, clan inventarisasi, penyimpanan, penclistribusian, pemeliharaan, peminclahtanganan, pengamanan, penyiapan penghapusan, clan pelaporan barang milik negara.
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas
melakukan urusan tata usaha p1mpman, penyusunan bahan rapat pimpinan, pemantauan tinclak lanjut arahan Direktur Jencleral, clan protokoler clan akomoclasi clirektorat jencleral.
- Ketentuan Pasal 240 cliubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, clan Aclvokasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kerangka kerja, implementasi, clan pembinaan kepatuhan internal;
- pemantauan clan evaluasi zona integritas clan strategi komunikasi pencliclikan buclaya anti korupsi, pengenclalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpaj akan clan harta kekayaan pegawai;
- penyusunan profil risiko, strategi pengenclalian risiko, serta pembinaan clan pengelolaan manajemen risiko clirektorat jencleral;
jdih.kemenkeu.go.id
- pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
- penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
- Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 242
(1) Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan pemantauan dan evaluasi zona integritas di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen
Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan
Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.
- Di antara Pasal 242 dan Pasal 243 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 242A dan Pasal 242B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 242A
Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan layanan informasi, media sosial, konten dan publikasi digital, penyiapan bahan dan pelaksanaan urusan kehumasan, pengelolaan perpustakaan, dan pengelolaan hubungan kelembagaan.
Pasal 242B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242A, Bagian Layanan Informasi dan Dukungan Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- pengelolaan layanan informasi dan publikasi;
- pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital;
- pelaksanaan urusan hubungan media;
- pelaksanaan urusan strategi komunikasi internal dan eksternal;
- pengelolaan manajemen pengetahuan;
- penyelenggaraan layanan perpustakaan; dan
- pengelolaan hubungan kelembagaan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 244 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Ketentuan Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 245
Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 246 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 246
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 24 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
jdih.kemenkeu.go.id
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 248 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 248
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 249
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 250 dihapus.
Pasal 251 dihapus.
Pasal 252 dihapus.
Pasal 253 dihapus.
Pasal 254 dihapus.
Pasal 255 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 256 dihapus.
Pasal 257 dihapus.
Pasal 258 dihapus.
Pasal 259 dihapus.
Pasal 260 dihapus.
Pasal 261 dihapus.
Pasal 262 dihapus.
Pasal 263 dihapus.
Pasal 264 dihapus.
Pasal 265 dihapus.
Pasal 266 dihapus.
Pasal 267 dihapus.
Pasal 268 dihapus.
Pasal 269 dihapus.
Ketentuan Pasal 270 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 270
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 272 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
jdih.kemenkeu.go.id
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tabungan dan asuransi pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 273
Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 274
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 276 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 276
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 277
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 278 dihapus.
Pasal 279 dihapus.
Pasal 280 dihapus.
Pasal 281 dihapus.
Pasal 282 dihapus.
Pasal 283 dihapus.
Pasal 284 dihapus.
Pasal 285 dihapus.
Pasal 286 dihapus.
Pasal 287 dihapus.
Pasal 288 dihapus.
Pasal 289 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 290
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
- pelaksanaan penelaahan terkait anggaran operasional penyelenggaraan Jamman sosial kesehatan;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Ketentuan Pasal 293 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 293
Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 294
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 296
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 297
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
jdih.kemenkeu.go.id
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 298 dihapus.
Pasal 299 dihapus.
Pasal 300 dihapus.
Pasal 301 dihapus.
Pasal 302 dihapus.
Pasal 303 dihapus.
Pasal 304 dihapus.
Pasal 305 dihapus.
Pasal 306 dihapus.
Pasal 307 dihapus.
Pasal 308 dihapus.
Pasal 309 dihapus.
Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 310
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 311 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 311
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, serta sebagai
jdih.kemenkeu.go.id
koordinator Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinator penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
- Ketentuan Pasal 312 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 312
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Um um Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Um um Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pengoordinasian pengelolaan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dan penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan atas laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian
jdih.kemenkeu.go.id
Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; ·
- pelaksanaan analisis di bidang pen.ganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 313
Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 314
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 315 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 315
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 316 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 316
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 317 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 317
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 318 dihapus.
Pasal 319 dihapus.
Pasal 320 dihapus.
Pasal 321 dihapus.
Pasal 322 dihapus.
Pasal 323 dihapus.
Pasal 324 dihapus.
Pasal 325 dihapus.
Pasal 326 dihapus.
Pasal 327 dihapus.
Pasal 328 dihapus.
Pasal 329 dihapus.
Pasal 330 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 331 dihapus.
Pasal 332 dihapus.
Pasal 333 dihapus.
Ketentuan Pasal 334 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 334
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 335 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 335
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta menyusun pedoman teknis dan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, superv1s1, peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan
jdih.kemenkeu.go.id
Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan atau bersama direktorat terkait;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- perumusan rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, termasuk target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam;
- pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; J. penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran penyalur belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
- penyiapan perumusan pedoman teknis pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 337
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 338 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 338
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 339 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 339
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 340 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 340
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 341 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 341
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan,
jdih.kemenkeu.go.id
penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 342 dihapus.
Pasal 343 dihapus.
Pasal 344 dihapus.
Pasal 345 dihapus.
11 7. Pasal 346 dihapus.
Pasal 347 dihapus.
Pasal 348 dihapus.
Pasal 349 dihapus.
Pasal 350 dihapus.
Pasal 351 dihapus.
Pasal 352 dihapus.
Pasal 353 dihapus.
Pasal 354 dihapus.
Pasal 355 dihapus.
Pasal 356 dihapus.
Pasal 357 dihapus.
Ketentuan Pasal 358 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 358
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 360 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 360
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian /Lembaga;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian/ Lembaga;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, peman tauan dan evaluasi di bi dang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga yang dilakukan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau bersama direktorat terkait;
- pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga;
- pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kernen terian/ Lembaga;
- penyiapan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Ketentuan Pasal 361 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 361
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 362 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 362
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 363 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 363
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumen tasi hasil kerj a;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 364 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 364
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 365 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 365
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 366 dihapus.
Pasal 367 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 368 dihapus.
Pasal 369 dihapus.
Pasal 370 dihapus.
Pasal 371 dihapus.
Pasal 372 dihapus.
Pasal 373 dihapus.
Ketentuan Pasal 374 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 374
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 375 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 375
Direktorat Sistem Penganggaran mempunyru tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran, dan mengelola sistem informasi dan teknologi, serta data di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak.
- Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 376
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem penganggaran dan
jdih.kemenkeu.go.id
penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan kajian dan kerja sama pengembangan sistem penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan sistem informasi dan teknologi serta data penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak; J. pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
- Ketentuan Pasal 377 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 377
Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 378 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 378
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan dan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak.
- Ketentuan Pasal 379 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 379
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
jdih.kemenkeu.go.id
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional; clan
- pembinaan clan pengelolaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga.
- Ketentuan Pasal 380 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 380
Subdirektorat Program clan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program clan Sistem Kerja;
- Seksi Manajemen Pengetahuan; clan
- Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Perencanaan clan Penganggaran serta Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Ketentuan Pasal 381 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 381
(1) Seksi Program clan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan clan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, clan pembagian tugas jabatan fungsional clan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, clan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, clan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan clan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, clan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
(3) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang
Perencanaan clan Penganggaran serta Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria clan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis clan pengembangan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak serta penyusunan rekomendasi formasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara perencanaan clan penganggaran serta penerimaan negara bukan pajak pada kemen terian /lembaga.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 382 dihapus.
Pasal 383 dihapus.
Pasal 384 dihapus.
Pasal 385 dihapus.
Pasal 386 dihapus.
Pasal 387 dihapus.
Pasal 388 dihapus.
Pasal 389 dihapus.
Pasal 390 dihapus.
Pasal 391 dihapus.
Pasal 392 dihapus.
Pasal 393 dihapus.
Ketentuan Pasal 394 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 394
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 395
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi.
- Ketentuan Pasal 396 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 396
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
jdih.kemenkeu.go.id
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- harmonisasi peraturan penganggaran, Jamman sosial, dan remunerasi;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, jaminan sosial, dan remunerasi;
- pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran, Jamman sosial, dan remuneras1;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.
Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 397
Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 398
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 399
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan
jdih.kemenkeu.go.id
p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 400
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Si stem Kerj a; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan;
- Ketentuan Pasal 401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 401
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
1 72. Pasal 402 dihapus.
Pasal 403 dihapus.
Pasal 404 dihapus.
Pasal 405 dihapus.
Pasal 406 dihapus.
1 77. Pasal 407 dihapus.
- Pasal 408 dihapus.
1 79. Pasal 409 dihapus.
- Pasal 410 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 411 dihapus.
Pasal 412 dihapus.
Pasal 413 dihapus.
Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 414
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1516 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1516
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal;
- pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, dan kinerja di lingkungan direktorat jenderal;
- pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, penelaahan rancangan peraturan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pengembangan dan pelayanan bidang strategi komunikasi, layanan informasi, layanan kepustakaan, dan teknologi informasi di lingkungan direktorat j ender al.
- Ketentuan Pasal 1517 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1517
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
jdih.kemenkeu.go.id
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja;
- Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum;
- Bagian Umum;
- Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1518 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1518
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1519 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi direktorat jenderal;
- penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal;
- penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1520 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1520
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi;
- Subbagian Tata Laksana; dan
- Subbagian Transformasi Kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 1521 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1521
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi, penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan
jdih.kemenkeu.go.id
direktorat jenderal.
(3) Subbagian Transformasi Kelembagaan mempunyai
tugas melakukan pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1522 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1522
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.
- Ketentuan Pasal 1523 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan terkait sumber daya manusia direktorat jenderal;
- penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manus1a direktorat jenderal;
- pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia direktorat jenderal;
- pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia direktorat jenderal;
- pemantauan dan evaluasi sumber daya manus1a direktorat jenderal; dan
- pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.
- Ketentuan Pasal 1524 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1524
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
- Ketentuan Pasal 1525 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1525
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manusia direktorat jenderal.
(2) Sub bagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya
Manusia mempunyai tu gas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manus1a direktorat jenderal.
(3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia, dan pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia direktorat jenderal.
(4) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang
Pembiayaan dan Risiko Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standar kualitas hasil kerja, analisis kebutuhan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.
- Ketentuan Pasal 1526 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1526
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, pengelolaan kinerja dan manajemen risiko di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1527 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
- penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal;
- pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I direktorat jenderal;
- penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal;
- pelaksanaan koordinasi urusan perbendaharaan di lingkungan direktorat jenderal;
- pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan direktorat jenderal;
jdih.kemenkeu.go.id
- pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan kinerja dan risiko organisasi direktorat jenderal; dan
- penyusunan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1528
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan Perbendaharaan; dan
- Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
- Ketentuan Pasal 1529 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1529
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, serta Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan
Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I, penyusunan laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan urusan perbendaharaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran dalam rangka pelaporan keuangan, dan layanan urusan kesejahteraan pegawai direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi, melakukan asistensi atas perjanjian kinerja dan profil risiko organisasi, dan melakukan analisis perhitungan kualitas perjanjian kinerja dan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1530
Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan sistem pengendalian internal, tindak lanjut pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, tindak lanjut penanganan pengaduan, penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 1531 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- peman tauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal;
- pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal;
- penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal;
- pertimbangan hukum terkait bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1532 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1532
Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum terdiri atas:
- Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis;
- Subbagian Kepatuhan Aparatur; dan
- Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum.
- Ketentuan Pasal 1533 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1533
(1) Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai
tugas melakukan pemantauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerj a dan pelaporan keuangan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Kepatuhan Aparatur mempunyai tugas
melakukan pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat j ender al.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum
mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, harmonisasi peraturan/keputusan, pertimbangan hukum bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1534
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, layanan dukungan pimpinan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1535 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan layanan dukungan pimpinan dan protokol;
- pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan sekretariat direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1536
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan;
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
- Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
- Ketentuan Pasal 1537 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1537
(1) Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan
mempunya1 tugas melakukan layanan harmonisasi dukungan atas pelaksanaan tugas pimpinan, penyiapan rapat koordinasi direktorat jenderal, dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas
jdih.kemenkeu.go.id
pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, serta layanan keprotokoleran.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan sekretariat direktorat jenderal dan layanan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara
mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara serta pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1538 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1538
Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, penyelenggaraan publikasi dan layanan informasi, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik, layanan kepustakaan, serta pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko.
- Ketentuan Pasal 1539 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pengembangan, dan evaluasi dokumen strategi komunikasi direktorat jenderal;
- perancangan dan pelaksanaan publikasi dan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal;
- perancangan dan pelaksanaan kegiatan edukasi publik bidang pembiayaan dan risiko keuangan negara serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 1540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1540
Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi terdiri atas:
- Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi;
- Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan Informasi;
- Subbagian Manajemen Edukasi Publik; dan
- Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi.
- Ketentuan Pasal 1541 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1541
(1) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi
mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, analisis pemberitaan media massa, serta pelaksanaan riset dan audit komunikasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan
lnformasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan publikasi informasi dan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Manajemen Edukasi Publik mempunyai
tugas melakukan pelaksanaan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal.
(4) Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi
mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi pengelolaan gangguan dan pemulihan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1543 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
- penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1544 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1544
Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1545 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1545
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah, pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah, serta pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi pinjaman dan hibah.
- Ketentuan Pasal 1546 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1545, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah;
- penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan proyeksi penarikan pinjaman dan hibah jangka menengah;
- pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah; dan
- pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi pinjaman dan hibah.
Pasal 1547 dihapus.
Pasal 1548 dihapus.
21 7. Ketentuan Pasal 1549 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1549
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1550 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1550
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1549, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1551 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1551
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1552 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1552
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 1553 dihapus.
Pasal 1554 dihapus.
Pasal 1555 dihapus.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1556 dihapus.
Pasal 1557 dihapus.
Pasal 1558 dihapus.
Pasal 1559 dihapus.
Pasal 1560 dihapus.
Ketentuan Pasal 1561 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1561
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1563 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1563
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1562, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Surat Utang Negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Surat Utang Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang Surat Utang Negara;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1564 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1564
Direktorat Surat Utang Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1565 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1565
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1566 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1566
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1565, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1567 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1567
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1568 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1568
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan,
jdih.kemenkeu.go.id
penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 1569 dihapus.
Pasal 1570 dihapus.
Pasal 1571 dihapus.
Pasal 1572 dihapus.
Pasal 1573 dihapus.
Pasal 1574 dihapus.
Pasal 1575 dihapus.
Pasal 1576 dihapus.
Pasal 1577 dihapus.
Pasal 1578 dihapus.
Pasal 1579 dihapus.
24 7. Pasal 1580 dihapus.
- Ketentuan Pasal 1581 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1581
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1583 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah;
jdih.kemenkeu.go.id
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1584 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1584
Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1585 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1585
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan transaksi penerbitan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan rencana pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan pengelolaan rekening khusus dan pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat Berharga Syariah Negara, koordinasi dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan bahan rekomendasi hasil pemantauan dan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, analisis kebutuhan, penyiapan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, serta pengelolaan basis data barang milik negara dan proyek yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Ketentuan Pasal 1586 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1585, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan transaksi penerbitan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;
- pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan rencana pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan pengelolaan rekening khusus dan pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat Berharga Syariah Negara;
jdih.kemenkeu.go.id
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan bahan rekomendasi hasil pemantauan dan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
- pelaksanaan analisis kebutuhan, penyiapan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; dan
- pengelolaan basis data barang milik negara dan proyek yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1587 dihapus.
Pasal 1588 dihapus.
Ketentuan Pasal 1589 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1589
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1590 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1590
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mp1nan;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1591 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1591
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 1592 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1592
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bah an pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumen tasi, pengorgan1sas1an, pen ye barluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 1593 dihapus.
Pasal 1594 dihapus.
Pasal 1595 dihapus.
Pasal 1596 dihapus.
Pasal 1597 dihapus.
Pasal 1598 dihapus.
Pasal 1599 dihapus.
Pasal 1600 dihapus.
Ketentuan Pasal 1601 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1601
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1603 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1602, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pengelolaan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1604 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1604
Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1605 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1605
Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah mempunyai tugas melakukan perencanaan pelaksanaan dukungan dan penjaminan pemerintah, pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan penjaminan pemerintah, pengelolaan basis data dan dokumen pada seluruh tahapan pengelolaan dukungan dan penjaminan pemerintah, pelaksanaan komunikasi dan layanan kepada pemangku kepentingan, dan menyusun laporan agregasi secara periodik terkait penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah serta manajemen risiko.
- Ketentuan Pasal 1606 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1606
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Subdirektorat Pengelolaan Dukungan dan Penjaminan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
jdih.kemenkeu.go.id
- perencanaan pelaksanaan dukungan dan penjaminan pemerintah;
- pelaksanaan penerbitan fasilitas dukungan dan penjaminan pemerintah;
- pengelolaan basis data dan dokumen pada seluruh tahapan pengelolaan dukungan dan penjaminan pemerin tah;
- pelaksanaan komunikasi dan layanan kepada pemangku kepentingan; dan
- penyusunan laporan agregasi secara periodik terkait penyediaan dukungan dan penjaminan pemerintah serta manajemen risiko.
Pasal 1607 dihapus.
Pasal 1608 dihapus.
Ketentuan Pasal 1609 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1609
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1610 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1610
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan direktorat;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, pengelolaan dan analisis basis data, dan dokumentasi hasil kerja;
- koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan p1mpman;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
- Ketentuan Pasal 1611 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1611
Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas:
- Seksi Program dan Sistem Kerja; dan
- Seksi Manajemen Pengetahuan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 1612 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1612
(1) Seksi Program dan Sistem Kerja mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan dan penyusunan rencana kerja jabatan fungsional, pemetaan, distribusi, dan pembagian tugas jabatan fungsional dan pelaksana, pembentukan tim kerja, penyusunan bukti penugasan, pemantauan progres penugasan, pengelolaan sistem kerja direktorat, fasilitasi penyusunan bahan pimpinan, pelaksanaan koordinasi tindak lanjut arahan pimpinan, dan pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta koordinasi pelaksanaan tugas dengan mitra kerja direktorat.
(2) Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorgan1sas1an, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, penyiapan bahan pengelolaan dan analisis basis data, dokumentasi hasil kerja, dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan direktorat.
Pasal 1613 dihapus.
Pasal 1614 dihapus.
Pasal 1615 dihapus.
Pasal 1616 dihapus.
Pasal 1617 dihapus.
Pasal 1618 dihapus.
Pasal 1619 dihapus.
Pasal 1620 dihapus.
Ketentuan Pasal 1621 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1621
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
- Ketentuan Pasal 1622 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 1622
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pelaksanaan manajemen pemangku kepentingan, penjaminan mutu, manajemen kontrak, dan manajemen sumber daya, serta pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi/penelaahan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur.
- Ketentuan Pasal 1623 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1623
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1622, Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan dukungan pemerintah dan pembiayaan kreatif untuk infrastruktur;
- penyiapan penyusunan no
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyederhanaan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/815/M.KT.01/2023 tanggal 24 Juli 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
jdih.kemenkeu.go.id
Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
