PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1518
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1519 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
