PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1519
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1518, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi direktorat jenderal;
- penyusunan, penelaahan, serta analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal;
- penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1520 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
