PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1520
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
- Subbagian Organisasi;
- Subbagian Tata Laksana; dan
- Subbagian Transformasi Kelembagaan.
- Ketentuan Pasal 1521 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
