PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1521
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan dan analisis kebijakan penataan organisasi, penyusunan, penelaahan, analisis dan evaluasi jabatan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan
jdih.kemenkeu.go.id
direktorat jenderal.
(3) Subbagian Transformasi Kelembagaan mempunyai
tugas melakukan pengelolaan program inisiatif strategis reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1522 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
