PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1522
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.
- Ketentuan Pasal 1523 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
