PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1523
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1522, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan terkait sumber daya manusia direktorat jenderal;
- penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manus1a direktorat jenderal;
- pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia direktorat jenderal;
- pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia direktorat jenderal;
- pemantauan dan evaluasi sumber daya manus1a direktorat jenderal; dan
- pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.
- Ketentuan Pasal 1524 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
