PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1524
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
- Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
- Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
- Ketentuan Pasal 1525 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
