Pasal 1525
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karier
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penempatan, dan pengembangan karier sumber daya manusia direktorat jenderal.
(2) Sub bagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya
Manusia mempunyai tu gas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manus1a direktorat jenderal.
(3) Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan manajemen informasi, layanan sumber daya manusia, dan pemantauan dan evaluasi sumber daya manusia direktorat jenderal.
(4) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang
Pembiayaan dan Risiko Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standar kualitas hasil kerja, analisis kebutuhan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan.
- Ketentuan Pasal 1526 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
