PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1526
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, pengelolaan kinerja dan manajemen risiko di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1527 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
