PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1527
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1526, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
- penyusunan Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal;
- pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I direktorat jenderal;
- penyusunan laporan keuangan direktorat jenderal;
- pelaksanaan koordinasi urusan perbendaharaan di lingkungan direktorat jenderal;
- pemantauan dan evaluasi realisasi anggaran dan capaian kinerja program dan kegiatan direktorat jenderal;
jdih.kemenkeu.go.id
- pelaksanaan koordinasi penerapan pengelolaan kinerja dan risiko organisasi direktorat jenderal; dan
- penyusunan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1528 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
