PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1528
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Penganggaran;
- Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan Perbendaharaan; dan
- Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko.
- Ketentuan Pasal 1529 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
