Pasal 1529
(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis, rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, serta Target dan Pagu Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak direktorat jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi, Pelaporan, dan
Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran tingkat Satuan Kerja dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran tingkat Eselon I, penyusunan laporan keuangan, koordinasi pelaksanaan urusan perbendaharaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja anggaran dalam rangka pelaporan keuangan, dan layanan urusan kesejahteraan pegawai direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, analisis, harmonisasi, pemantauan, dan penerapan manajemen kinerja dan risiko organisasi, melakukan asistensi atas perjanjian kinerja dan profil risiko organisasi, dan melakukan analisis perhitungan kualitas perjanjian kinerja dan laporan kinerja organisasi direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1530 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
