PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1530
Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan sistem pengendalian internal, tindak lanjut pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, tindak lanjut penanganan pengaduan, penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal.
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 1531 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
