PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1531
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1530, Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
- peman tauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerja dan pelaporan keuangan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal;
- pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat jenderal;
- penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal dan harmonisasi peraturan/keputusan di lingkungan direktorat jenderal;
- pertimbangan hukum terkait bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1532 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
