PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1532
Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum terdiri atas:
- Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis;
- Subbagian Kepatuhan Aparatur; dan
- Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum.
- Ketentuan Pasal 1533 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
