Pasal 1533
(1) Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai
tugas melakukan pemantauan atas penerapan sistem pengendalian internal dalam pelaksanaan prosedur kerj a dan pelaporan keuangan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Kepatuhan Aparatur mempunyai tugas
melakukan pemantauan atas penegakan nilai integritas, etika, dan disiplin, pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan kegiatan anti korupsi, serta penanganan pengaduan di lingkungan direktorat j ender al.
jdih.kemenkeu.go.id
(3) Subbagian Harmonisasi Peraturan dan Hukum
mempunyai tugas melakukan penelaahan rancangan peraturan/keputusan di tingkat direktorat jenderal, harmonisasi peraturan/keputusan, pertimbangan hukum bidang kesekretariatan dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1534 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
