PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1534
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, layanan dukungan pimpinan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1535 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
