PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1535
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan urusan layanan dukungan pimpinan dan protokol;
- pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan sekretariat direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pelaksanaan pengelolaan barang milik negara direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1536 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
