PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1536
Bagian Umum terdiri atas:
- Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan;
- Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
- Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.
- Ketentuan Pasal 1537 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
