Pasal 1537
(1) Subbagian Dukungan Strategis Pimpinan
mempunya1 tugas melakukan layanan harmonisasi dukungan atas pelaksanaan tugas pimpinan, penyiapan rapat koordinasi direktorat jenderal, dan pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan atas
jdih.kemenkeu.go.id
pelaksanaan tugas dan fungsi direktorat jenderal, serta layanan keprotokoleran.
(2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga
mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan sekretariat direktorat jenderal dan layanan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara
mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara serta pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1538 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
