PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1538
Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, penyelenggaraan publikasi dan layanan informasi, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik, layanan kepustakaan, serta pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko.
- Ketentuan Pasal 1539 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
