PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1539
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, pengembangan, dan evaluasi dokumen strategi komunikasi direktorat jenderal;
- perancangan dan pelaksanaan publikasi dan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal;
- perancangan dan pelaksanaan kegiatan edukasi publik bidang pembiayaan dan risiko keuangan negara serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pengelolaan program dan infrastruktur teknologi informasi pembiayaan dan risiko keuangan negara.
- Ketentuan Pasal 1540 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
