PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1517
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
- Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
jdih.kemenkeu.go.id
- Bagian Sumber Daya Manusia;
- Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Kinerja;
- Bagian Kepatuhan Internal dan Hukum;
- Bagian Umum;
- Bagian Komunikasi dan Teknologi Informasi; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1518 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
