PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1516
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan di lingkungan direktorat jenderal;
- pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan direktorat jenderal, dan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara bidang tugas pembiayaan dan risiko keuangan;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan, dan kinerja di lingkungan direktorat jenderal;
- pelaksanaan fungsi kepatuhan internal, penelaahan rancangan peraturan di tingkat direktorat jenderal, dan harmonisasi peraturan di lingkungan direktorat jenderal;
- pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga di lingkungan direktorat jenderal; dan
- pengembangan dan pelayanan bidang strategi komunikasi, layanan informasi, layanan kepustakaan, dan teknologi informasi di lingkungan direktorat j ender al.
- Ketentuan Pasal 1517 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
