PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1544
Direktorat Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1545 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
