PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1545
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah, pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah, serta pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi pinjaman dan hibah.
- Ketentuan Pasal 1546 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
