PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1546
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1545, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi penyusunan dokumen pinjaman dan hibah;
- penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyusunan proyeksi penarikan pinjaman dan hibah jangka menengah;
- pengelolaan data dan informasi pinjaman dan hibah; dan
- pelaksanaan pendampingan dalam negosiasi pinjaman dan hibah.
Pasal 1547 dihapus.
Pasal 1548 dihapus.
21 7. Ketentuan Pasal 1549 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
