PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1543
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pinjaman dan hibah;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pinjaman dan hibah;
- penyiapan dan penyusunan rencana penarikan pinjaman dan hibah sesuai siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pinjaman dan hibah;
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1544 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
