Pasal 1541
(1) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi
mempunya1 tugas melakukan pelaksanaan penyusunan strategi komunikasi, analisis pemberitaan media massa, serta pelaksanaan riset dan audit komunikasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Manajemen Publikasi dan Layanan
lnformasi mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyelenggaraan publikasi informasi dan pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Manajemen Edukasi Publik mempunyai
tugas melakukan pelaksanaan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan edukasi publik serta layanan kepustakaan di lingkungan direktorat jenderal.
(4) Subbagian Manajemen Program Teknologi Informasi
mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi, koordinasi pengelolaan penjaminan mutu program teknologi informasi dan komunikasi, serta koordinasi pengelolaan gangguan dan pemulihan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan direktorat jenderal.
- Ketentuan Pasal 1543 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
