PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1584
Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri atas:
- Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara;
- Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
- Ketentuan Pasal 1585 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
