Pasal 1585
Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan transaksi penerbitan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan rencana pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan pengelolaan rekening khusus dan pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat Berharga Syariah Negara, koordinasi dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, penyiapan bahan rekomendasi hasil pemantauan dan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara, analisis kebutuhan, penyiapan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, serta pengelolaan basis data barang milik negara dan proyek yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
- Ketentuan Pasal 1586 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
