PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1586
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1585, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi, Pembiayaan Proyek, dan Aset Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan transaksi penerbitan dan pembelian kembali Surat Berharga Syariah Negara;
- pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara dalam rangka lindung nilai dan peminjaman Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan rencana pelaksanaan pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan pengelolaan rekening khusus dan pelaksanaan kewajiban pembayaran proyek Surat Berharga Syariah Negara;
jdih.kemenkeu.go.id
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka pengelolaan kinerja pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
- penyiapan bahan rekomendasi hasil pemantauan dan pengelolaan kinerja atas pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara;
- pelaksanaan analisis kebutuhan, penyiapan dan penatausahaan barang milik negara dan objek pembiayaan sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; dan
- pengelolaan basis data barang milik negara dan proyek yang menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Pasal 1587 dihapus.
Pasal 1588 dihapus.
Ketentuan Pasal 1589 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
