PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 1583
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
- penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan syariah;
- penyiapan pemberian bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang pembiayaan syariah;
jdih.kemenkeu.go.id
- pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan direktorat; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
- Ketentuan Pasal 1584 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
