PMK
PERUBAHAN KEDUAATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 375
Direktorat Sistem Penganggaran mempunyru tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran, dan mengelola sistem informasi dan teknologi, serta data di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak.
- Ketentuan Pasal 376 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
